Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan 6 orang tersangka dugaan tindak pidana asusila dan pornografi jaringan internasional. Para tersangka tersebut melakukan perbuatannya melalui aplikasi dan situs live streaming.
Para tersangka tersebut adalah IPS (27), AAP (25), R (30), J alias Koh Asan (29), R (28), dan NS alias Risma (22). Mereka diduga melakukan aktivitas asusila melalui situs yang dikendalikan WNA Filipina dan Kamboja.
Baca Juga:Polisi Undang Keluarga Korban Dalam Rekonstruksi Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, dalam live streaming itu, pelaku yang berperan sebagai host menyuruh para penonton untuk memasukan deposit atau top up dengan mentransfer sejumlah uang. Kemudian, akan ditampilkan adegan-adegan asusila.
“Setelah didalami, selain menyiarkan konten asusila, situs dan aplikasi ini juga terdapat judi online dengan jenis permainan beragam, seperti sic bo, bacarat, slot, dan lain-lain,” ungkap Direktur di Mabes Polri, Jumat (3/2/23).
Menurut Direktur, penyidik juga menemukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalihkan hasil dari penyiaran konten asusila dan judi online ini. Penyidik pun membekukan 30 rekening yang menjadi menjadi perputaran uang hingga mendapatkan hasil triliunan.
(ay/hn/um)