Aparat Gabungan Ungkap Kasus Peredaran Ganja 92 Kg Asal Aceh

14 July 2023 - 11:22 WIB
Foto: PMJNews

Tribratanews.tribratanews.com – Jakarta. Polsek Metro Tamansari bersama Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap ganja sekira 92 kilogram dari Aceh, Rabu (12/7/23) kemarin. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengungkapan terbesar di jajaran Polres Metro Jakarta Barat ditahun 2023 saat ini.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes. Pol. M. Syahduddi, S.I.K., M.Si., yang turut didampingi Kasatres Narkoba AKPB Akmal, S.H., S.I.K., M.H., dan Kapolsek Metro Taman Sari Kompol Adhi Wananda, S.I.K., M.Si.,  menjelaskan bahwa pelaku sudah dua kali mengantar barang terlarang tersebut.

Dalam pengungkapan tersebut terdapat dua tersangka berperan sebagai kurir berinisial SH (50) dan MF (22) yang merupakan warga Sumatera Utara. Beberapa waktu lalu, kedua kurir berhasil membawa ke Jakarta dengan total 40 kilogram.

"Ada satu DPO atas nama IW, tempat kejadian perkara diamankan narkotika ganja kering di rest area tol Merak, Balaraja, Tangerang, Banten," ungkap Kombes Pol M Syahduddi, Kamis (13/7/23).

Baca Juga:  40 Tewas dan Ratusan Orang Dievakuasi Akibat Hujan Ekstrem dan Banjir di India

Kombes Pol M Syahduddi juga menjelaskan penangkapan terhadap dua pelaku ini setelah penyidik mendapatkan informasi. Akhirnya kedua pelaku berhasil diidentifikasi keberadaannya di kawasan Merak, Banten. Pelaku membawa kendaraan jenis truk dan di dalamnya ada empat koper berisi ganja sebanyak 92 kilogram.

Diketahui, pelaku menerima upah dari IW sekira Rp 5 juta per koper dan baru diterima Rp 10 juta. Sisanya akan dibayarkan apabila barang bukti berhasil diterima di Jakarta.

Pelaku SH diketahui positif menggunakan narkotika sedangkan Tersangka MF negatif narkotika jenis sabu dan dikenakan Pasal berlapis yaitu UU No 35 tahun 2009 Pasal 112 dan 114, tentang narkotika.

Kombes Pol M Syahduddi menambahkan dari bulan Januari 2023 sampai dengan Juli 2023, ini merupakan capaian pengungkapan narkoba jenis ganja dalam jumlah besar.

(as/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment