Antisipasi Penimbunan Minyak Goreng, Polda Sultra Sidak Setiap Distributor di Kota Kendari

22 February 2022 - 12:41 WIB
www.tribratanews.com - Kendari. Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melakukan penyelidikan terhadap kelangkaan minyak goreng di setiap distributor di Kota Kendari.

Direskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol. Heri Tri Maryadi mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin/32/II/2022/DitReskrimsus dan Nomor Sprin 32.a/II/2022/DitReskrimsus tanggal 1 Februari 2022.

"Personel dipimpin langsung Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Yudhi Palmi Dj melaksanakan tugas penyelidikan terkait dengan ketersediaan dan distribusi minyak goreng di wilayah hukum Polda Sultra," terang Direskrimsus Polda Sultra, Selasa, (22/02/22).

Kombes Pol. Heri Tri Maryadi menerangkan Tim Satgas Pangan Polda Sultra tersebut mengecek langsung di gudang distributor minyak goreng, antara lain PT Tunas Bakti, PT Landipo Niaga Raya, PT Wira Eka, PT Wings, PT Inti Cakrawala Citra, dan Indogrosir Cabang Kendari pada Senin, 21 Februari 2022.

Menurut Perwira Menengah Polda Sultra, beberapa gudang distributor besar tersebut terdapat stok minyak goreng yang kosong, seperti di gudang PT Tunas Bakti dan PT Wira Eka. Harga yang dijual untuk 1 liter minyak goreng bervariasi berkisar antara Rp13 ribu dan Rp15 ribu.

"Ketika tim satgas melakukan pengecekan terhadap ketersediaan dan distribusi minyak goreng di Pasar Anduonohu, para pedagang menjual dengan harga Rp20 ribu per liter," tuturnya.

Ia melanjutkan saat ini yang menjadi kendala dan hambatan penyebab kelangkaan minyak goreng adalah keterlambatan pendistribusian dari pusat (pabrik) ke distributor dan jarak tempuh distribusi dari Pulau Jawa, yakni Kota Surabaya ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang membutuhkan waktu

"Tidak adanya pengawasan dari distributor ke toko atau ritel menyebabkan harga tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

Saat ini beberapa toko atau swalayan mengalami kekurangan stok minyak goreng karena pengiriman dari distributor yang mengalami keterlambatan," jelas lulusan Akabri tahun 1992.

Kombes Pol. Heri Tri Maryadi menambahkan Tim Satgas Pangan Polda Sultra perlu melakukan pengecekan secara berkala terhadap distributor-distributor di Kota Kendari serta melaksanakan operasi pasar dengan pihak-pihak terkait.
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment