Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial AGP (37) atas kasus dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan/atau tindak pidana pornografi. Penahanan pun dilakukan usai AGP menjalani pemeriksaan pada Jumat (30/8/24).
"Tim dari Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AGP (37 tahun), seorang pria yang beralamat di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan,” ungkap Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/9/24) dini hari.
Dijelaskan Direktur, kasus ini bermula ketika korban melaporkan bahwa dirinya menerima kiriman konten foto dan video bermuatan asusila dari nomor WhatsApp 085710153129. Konten yang dikirimkan tersangka diduga video asusila AGP bersama almarhum ibu korban.
"Selain mengirimkan konten asusila, tersangka juga mengancam akan menyebarluaskan foto dan video tersebut jika korban tidak memberikan uang sebesar Rp1 juta,” jelasnya.
Baca Juga: Menteri Sandiaga: Kunjungan Paus Fransiskus Bawa Dampak Positif terhadap Pariwisata
Korban pun mengirimkan uang senilai Rp200 ribu ke rekening BCA atas nama tersangka AGP. Namun, pengancaman dan permintaan tambahan uang terjadi terus menerus.
Menurut Direktur, tersangka menyatakan kalau korban tidak bisa memberinya uang, maka dapat diganti dengan berhubungan badan dengannya. Korban yang merasa semakin terancam akhirnya melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Metro Jaya.
Penyidik kemudian memulai penyelidikan dan penyidikan dengan penggeledahan serta penyitaan barang bukti dengan menelusuri jejak digital percakapan. Barang bukti yang disita antara lain Satu unit HP Samsung Galaxy A14 5G, dengan IMEI 351998830140471 dan 35953860146175 serta nomor telepon 085717301800 dan 087749117360, kartu ATM BCA dengan nomor kartu 5307952082293359, 2 lembar bukti transfer, 1 bundel percakapan WhatsApp, 1 video adegan asusila, serta 8 tampilan gambar/foto asusila.
"Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan segera melaporkan jika menjadi korban tindak pidana serupa,” ungkap Direktur.
AGP dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 45B UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(ay/hn/nm)