www.tribratanews.com - Jakarta. Bareskrim Polri bersama dengan Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UMKM, serta Kejaksaan melakukan pemusnahan barang bekas hasil impor ilegal hasil operasi penindakan di tiga lokasi Jakarta. Penindakan ini dilakukan menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo mengenai aktivitas importasi pakaian bekas yang mengganggu keberlangsungan industri tekstil dan garmen dalam negeri.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan, dari penindakan di Jakarta disita 7.363 ballpress dengan total nilai Rp80 miliar. Seluruhnya disita dari gudang Pasar Senen, gudang di Kramat, Jakarta Pusat, dan gudang di Tarumajaya Bekasi.
Baca Juga: Polda Jateng Bentuk Tim Khusus Usut Ledakan Bahan Petasan di Magelang
"Yang diberantas ini hulunya. Kalau hulunya sudah diditihdak, ya semua berhenti,” ungkap Menteri Perdagangan, Selasa (28/3/23).
Menurut Menteri Perdagangan, dalam aturan undang-undang semua barang bekas memang dilarang, mulai dari elektronik hingga pakaian bekas. Selain karena dampak buruk kesehatan, tentunya mengganggu perekonomian Indonesia, khususnya bagi UMKM.
“Berdasarkan data dari Pak Teten, yang ilegal ini sudah menguasai 31% UMKM. Jadi kalau dibiarkan akan semakin karu-karuan,” jelasnya.
(ay/hn/um)