Tribratanews.tribratanews.com - Tiga orang pengedar narkoba jenis ganja berinisial PS, AT dan RZ ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti (BB) ganja hampir 1 kilogram (kg).
"Jaringan ganja ini yang kita sebut dengan jaringan ganja Medan-Denpasar," kata Kepala BNNP Bali Brigjen. Pol. (Purn.) Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, S.H., M.Si.
Brigjen. Pol. (Purn.) Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, S.H., M.Si., menjelaskan kasus peredaran ganja ini awalnya melibatkan dua tersangka. Dari dua orang itu, BNN menyita barang bukti kurang lebih sebanyak 447,03 gram ganja dari PS dan 14,6 gram ganja disita dari AT.
"Nah kasus ini memang melibatkan ada dua orang, kemudian dikembangkan lagi oleh Kabid Pemberantasan ditemukan lagi satu tersangka lagi dengan RZ, di mana barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak 529,98 gram atau setengah kilogram," jelasnya.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Putu Agus Arjaya, S.E., M.Si., menjelaskan kasus ganja jaringan Medan-Denpasar ini bisa diungkap setelah menerima informasi dari masyarakat. Tim intelijen BNNP Bali kemudian melakukan pemetaan.
Berdasarkan hasil pemetaan tim intelijen, disinyalir ada pengiriman melalui perusahaan jasa titipan atau perusahaan kargo yang dikirim dari Medan menuju Bali. Tim diturunkan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap PS selaku pemesan ganja yang dikirim tersebut.
"Yang memesan ini inisialnya adalah PS, kemudian setelah dilakukan interogasi dikembangkan pada hari yang sama kemudian didapatlah yang ikut membiayai, di sini pelakunya adalah AT. Kemudian kami ambil satunya di Denpasar satunya di Ubud," jelasnya.
"Ganja yang dikirim ini banyak digunakan oleh kalangan atau kelompok anak muda dan banyak digunakan di daerah-daerah yang sedikit dingin seperti di Ubud," jelas Putu Agus Arjaya, S.E., M.Si.
PS sendiri ditangkap pada Senin, 15 Agustus 2022 di Jalan Jayagiri, Desa Sumerta Kauh, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar. Sementara AT ditangkap di Jalan Jero Gadung, Banjar Kutuh Kelod, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Dari penangkapan PS dan AT itu, Bidang Pemberantasan BNNP Bali kemudian melakukan pengembangan. Akhirnya, tim berhasil menangkap pelaku yang ketiga berinisial RS dan didapatkan barang bukti ganja dengan berat 529,98 gram netto