3 Orang Konsumsi Sabu di Perumahan Godong Asri Jombang Digerebek Polisi

6 September 2022 - 14:05 WIB

Tribratanews.tribratanews.com - Tiga orang digerebek polisi saat mengonsumsi sabu di perumahan Godong Asri, Dusun Godong 1, RT 006 RW 002 Blok A.27, Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Penggerebekan dilakukan anggota Polsek Gudo setelah menerima informasi dari masyarakat jika di rumah itu diduga kerap digunakan untuk pesta narkoba sabu-sabu.

Pelaku yang ditangkap adalah Sandika Putra Wijaya (30) warga Kelurahan Jombatan, Jombang; Amirul Hamdan (22) asal Sembung, Kecamatan Perak dan Ilham Alamsyah (19) warga Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek.

Kapolsek Gudo Kompol Kamdani, S.Ag, M.H., mengatakan pihaknya mengetahui informasi tersangka mengonsumsi sabu di Godong dari warga. Mereka resah dengan kondisi lingkungannya. 

“Informasi dari masyarakat menyebutkan terkadang rumah itu digunakan oleh para tersangka untuk mengonsumsi sabu-sabu,” jelas Kapolsek Gudo.

Sekitar pukul 21.25 Wib tiba mobil merek daihatsu jenis grandmax pikap warna hitam nopol AG-8572-GI yang ditumpangi oleh 3 orang diduga pelaku.

Setelah ketiga orang masuk kedalam rumah, petugas unit reskrim Polsek Gudo melakukan penggerebekan. Mereka pun tak berkutik polisi datang untuk menangkapnya.

“Di dalam kamar bagian depan telah terdapat para terlapor sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.

Setelah dilakukan penggeledahan badan oleh petugas, di dalam saku celana sebelah kiri Sandika ditemukan plastik klip terdapat sisa sabu dan ditangan sebelah kiri memegang pipet kaca bentuk lurus.

Sedangkan peralatan lain yang digunakan para tersangka untuk mengonsumsi sabu-sabu telah ditemukan di dalam kamar bagian depan.

“Selanjutnya ketiga orang tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Gudo guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Gudo.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni mobil merek Daihatsu grandmax pikap nopol AG 8572 GI, 1 buah plastik klip terdapat sisa sabu-sabu, 1 buah pipet kaca bentuk lurus, 1 buah potongan sedotan (sekrup).

Kemudian 1 buah korek api, dan 1 botol air mineral yang pada tutupnya terdapat 2 buah potongan sedotan, dan 1 unit tablet dan tas selempang.

“Ketiga tersangka kami kenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek Gudo .

Share this post

Sign in to leave a comment