Tribratanews.tribratanews.com - Palu. Penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menjerat 17 orang tersangka peristiwa bentrok di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Morowali Utara dengan, dengan pasal pengrusakan dan pembakaran. Seluruh tersangka terancam 12 tahun penjara.
“16 tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan 1 tersangka dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes. Pol. Didik Supranoto, dalam keterangan resminya, Rabu (18/1/23).
Baca juga : Diduga Lakukan Penambangan Ilegal, Polda Aceh Amankan 7 WNA
Ia menyatakan, 6 dari 54 orang yang sudah diperiksa penyidik sebagai saksi merupakan TKA. Namun, 54 saksi itu sidah dipulangkan.
Kabid Humas menjelaskan, terhadap korban yang meninggal dunia, jenazah MS (19) sudah diambil pihak keluarganya untuk dibawa pulang ke kampungnya. Sementara, jenazah TKA Mr. XE (30) telah diserahkan kepada perwakilan utusan Kedutaan Besar China yang rencananya akan dikremasi di Kota Makassar.
Lebih lanjut ia menghimbau dan mengajak karyawan PT GNI serta masyarakat untuk mendukung situasi yang sudah kondusif dan tidak mudah mempercayai informasi di media sosial yang belum tentu kebenarannya.
(Ay/af/hn/um)