Tribratanews.tribratanews.com - Jayapura. Polres Jayapura menyatakan 15 orang ditetapkan tersangka dalam kasus penyerangan terhadap anggota Polri di Doyo, Kabupaten Jayapura, Papua.
"Memang benar dari 31 orang yang ditahan sesaat setelah aksi penyerangan yang terjadi Rabu dini hari (28/2) di BTN Kolam Kampung Doyo Baru, Distrik Waibu, penyidik telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka termasuk pasangan suami istri yang menyelenggarakan pesta ulang tahun," jelas Kapolres Jayapura dikutip dari Antara, Jumat (1/3/24).
Baca Juga: Polri Akan Gelar Ops Keselamatan 2024 Serentak, Catat Tanggalnya
Disebutkan Kapolres tersangka itu dikenakan sangkaan pasal yang berbeda. Untuk tersangka JM, KJ, MW, PI, YA, AS, HD, YY, SS, YW, KA, JK, VM dikenakan Pasal 212 KUHP Jo pasal 214 Ayat 1 dan 2 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman dari 1 tahun 4 bulan hingga maksimal 8 tahun 4 bulan penjara.
Kemudian, tersangka YN (36) dan YS (43) dikenakan pasal Tipiring 503 ayat (1) KUHPidana junto pasal 510 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman 14 hari kurungan dan denda Rp225.000.
"Rencananya Jumat (1/3) sidang tipiringnya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jayapura, namun bagaimana perkembangannya belum ada laporan dari anggota," jelasnya.
(ay/pr/nm)