Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Menkomdigi, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa dalam menyikapi 11 pegawainya diamankan kepolisian karena situs judi online (judol), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan memberhentikan dengan tidak hormat, 11 pegawainya yang ditangkap kepolisian.
Pemberhentian secara tidak hormat ke-11 pegawainya itu, akan melihat proses keputusan hukum yang sedang berjalan. Langkah itu diambil, sebagai ketegasan Kemkomdigi atas pelanggaran pegawainya yang telah melanggar pakta integritas pemberantasan judol.
"Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat," ujarnya, dilansir dari laman RRI, Senin (4/11/24).
Meski demikian, ia menyebut bahwa pihaknya telah menonaktifkan status 11 pegawainya tersebut. Penonaktifan itu dilakukan terhitung sejak 7 hari mereka dilakukan penangkapan.
"Dalam kurun waktu maksimal 7 hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan. Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat," ujarnya.
Diketahui, penangkapan 11 pegawai Kemkomdigi oleh pihak Bareskrim Polri, dilakukan pada Jumat (1/11/2024) kemarin. Mereka ditangkap berdasarkan penelusuran kepolisian, karena memudahkan aktivasi situs judol.
Berdasarkan penelusuran kepolisian, mereka bukannya memblokir situs judol, namun malah memberikan akses pembinaan situs judol. 11 pegawai Kemkomdigi yang dilakukan penangkapan itu memiliki peranan dan jabatan yang berbeda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyebut 11 orang itu bukan hanya sebagian pegawai biasa. Namun pembinaan situs judol yang membuat mereka melanggar aturan dan pakta integritas, juga merupakan seorang staf ahli di Kemkomdigi.
"Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi. Kewenangan sebenarnya untuk melakukan, mengecek, web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir," ujarnya, Jumat (1/11/24).
(fa/hn/nm)
11 Pegawai Yang Terlibat Situs Judol Sudah Dinonaktifkan
4 November 2024 - 21:57
WIB
RRI
in
Hukum
Sign in to leave a comment