10 Fakta Baru Pabrik Ekstasi di Semarang dan Tangerang

12 June 2023 - 13:01 WIB
Dok. Polri

Tribratanews.tribratanews.com - Tangerang. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selesai melakukan rekonstruksi pembuatan ekstasi di Tangerang dengan hasil penemuan 10 fakta baru. Dari 10 fakta baru itu, empat terkait peristiwa di TKP Semarang dan enak di TKP Tangerang.

Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes. Pol. Dr. Calvin Simanjuntak, S.I.K., M.H  menjelaskan, fakta pertama yang diungkap dalam produksi ekstasi di Tangerang adalah tersangka DN merupakan pihak pertama yang menguasai rumah hingga peralatan produksi. Bahkan, tersangka DN juga merekrut dan mengajari dua tersangka lainnya yang terlibat dalam produksi di Tangerang.

“Fakta kedua adalah tersangka DN bersama dengan tersangka TD bersama-sama memproduksi ekstasi jenis kapsul dan awalnya produksi jenis tablet,” jelasnya dalam konferensi pers di Tangerang, Senin (12/6/23).

Baca Juga: Dalam Kurun Waktu Seminggu, Polda Jateng Bongkar 26 Kasus TPPO

Lebih lanjut ia mengungkapkan, fakta ketiga terkait tersangka TD dan NF menyiapkan takaran untuk delapan kali produksi, di mana satu kali produksi menghasilkan 3.000 butir dalam waktu setengah jam. Namun, tujuh produksi berhasil dengan sempurna dan satu produksi gagal, sehingga dimasukkan ke dalam ekstasi kapsul.

Fakta keempat adalah tersangka yang ditangkap di rumah produksi Semarang sempat mengajari tersangka di Tangerang. Fakta kelima, tersangka di Tangerang sempat mengirim satu paket hasil produksi dan bahan bakunya untuk dibandingkan dengan hasil di Semarang.

“Keenam, ada tujuh kali pengiriman paket selama 11 hari di Tangerang dari bahan baku, bahan pendukung, mesin cetak, dan pada saat penangkapan ada paket lagi yang dikirimkan. Kami menduga selain bahan-bahan yang ada masih berkelanjutan, jadi luar biasa jumlahnya,” ujarnya.

Untuk fakta yang ditemukan terkait TKP di Semarang, Kasubdit menyebutkan, pertama di Semarang produksi olahannya ada empat dengan jumlah dan waktu produksi yang sama dengan di Tangerang.

“Kedua, di Semarang secara berkelanjutan pengiriman ada delapan paket. Pascapenangkapan beberapa hari kemudian ada satu paket dikirimkan tujuan Semarang. Tersangka sempat keluar rumah beli wajan, tepung, alat timbang, mixer. Jadi, lima kali keluar rumah TKP,” ungkapnya.

Ketiga, tersangka tidak hanya produksi ekstasi, tetapi juga mencoba untuk otodidak produksi sabu. Bahan-bahan yang berbentuk liquid, kemudian tersangka mengekstraknya, walaupun tidak maksimal, tetapi hasilnya saat dilakukan uji laboratorium masuk golongan 1 narkotika jenis sabu.

“Keempat, tiga di antaranya para tersangka merupakan residivis kasus narkotika,” ujarnya.


(ay/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment